Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan



BAB II
LANDASAN TEORI


2.1       Pengertian Paradigma
            Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”.(1970:49), paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Sedangkan menurut Al Marsudi, (2000:69) Paradigma ialah cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara meme-cahkan masalah yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat pada masa tertentu.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigm sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.

2.2       Arti atau Makna Pembangunan Nasional
Rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan. UUD ’45 alinea IV.




2.2.1    Tujuan Pembangunan Nasional
Mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dalam  suasana yang aman, tentram, tertib serta dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

           
2.3         Pancasila sebagai Paradigma Pembangungan
              Demi tercapainya tujuan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang rinciannya sebagi berikut: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan Negara hukum formal. Adapun rumusan “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsra” hal ini dalam pengertian Negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan Nasional juga tujuan Internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat Internasional.
              Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan Nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara.
              Konsekuensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan nilai-nilai hakikat kodrat manusia tersebut. Maka pembangunan nasional harus meliputi berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.

2.3.1      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan bidang Politik.

              Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. 
              Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. 
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
              Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
·         Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari; 
·         Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
·         Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
·         Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
·         Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.  

Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
·      Nilai toleransi;
·      nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
·      nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
·      bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).

2.3.2             Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan bidang Ekonomi
              Jarang kita menemui pemikiran tentang moralitas dan Ketuhanan dalam dunia ekonomi. Karena, lazimnya kita melihat pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang akan menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 yang menumbuhkan ekonomi kapitalis di berbagai negara, khususnya Eropa dan Ameika Serikat.
              Maka untuk menanggulangi hal tersebut, munculah ide tentang ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonominya saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi di Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Dan juga pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan karena tujuan utama ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera.

2.3.3            Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan bidang Sosial Budaya
              Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti klimaks, proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya yang muranya adalah pada masalah politik.
              Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki Bangsa Indonesia sebagai dasar nilai, yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua Pancasila Yaitu ”kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.

2.3.4             Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan bidang Pertahanan Keamanan
              Pada hakikatnya, negara merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya. Atas dasar pemikiran yang demikian maka keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara.
            Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis, maka pertahanan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (Sila I dan II). Pertahanan dan keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga negara (Sila III). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila IV) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar negar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.

2.3.5            Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
              Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatkan harkat dan martabatnya, maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa (rohani) manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak. Atas dasar kreativitas akalnya menusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tujuan yang essensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan Iptek.
              Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sila ini, Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya, apakah merugikan manusia dengan sekitarnya atau tidak.
            Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek haruslah bersifat beradab. Pengembangan Iptek harus ditujukan demi kepentingan umat manusia, bukan untuk kesombongan, dan keserakahan manusia.
            Sila Persatuan Indonesia, memberikan arahan bahwa pengembangan Iptek tersebut hendaknya dapat mengembangkan rasa Nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia. Tetapi bukan ultra Nasionalisme yang bisa membuat kita menjadi bangsa yang menggagap rendah bangsa lain.
            Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari perkembangan Iptek secara demokratis. Artinya, Ilmuwan harus memiliki kebebasan mengembangkan Iptek, tetapi ilmuwan tersebut juga harus terbuka menerima kritik, pengkajian ulang maupun pembandingan dengan penemuan teori lainnya.
            Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam  kehidupan  kemanusiaan yang menyangkut keseimbangan dirinya dengan Tuhan, dengan sesama manusia/ bangsa Indonesia, dan dengan alam lingkungannya.
            Kesimpulannya, Pancasila merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta batas-batas moralitas bagi pengembangan Iptek.

2.3.6            Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
              Proses reformasi yang sedang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia, menimbulkan berbagai konflik SARA yang utamanya banyak bersumber dari masalah agama. Hal ini menunjukkan kemunduran besar bangsa Indonesia ke arah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. Tragedi di berbagai wilayah Indonesia seperti Poso, Ambon, dan daerah-daerah lainnya menunjukkan betapa semakin melemahnya toleransi kehidupan beragama yang terjadi di negara kita.
            Oleh karena itu, merupakan suatu tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian, saling menghargai, saling menghormati dan saling mencintai sebagai sesama umat manusia yang beradab. Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, oleh karena itu manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa dalam wilayah negara di mana mereka hidup. Namun demikian Tuhan menghendaki untuk hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan umat manusia dari laki-laki dan perempuan ini yang kemudian berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok-kelompok baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak lain untuk saling hidup damai yang berkemanusiaan.


2.4         Pancasila sebagai Paradigma Reformasi di Indonesia
              Pada saaat gelombang reformasi melanda Indonesia, maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang dihinggapai wabah KKN. Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
              Dalam kenyataannya, gerakan reformasi ini harus dibayar mahal oleh bangsa Indonesia yaitu dampak sosial, politik, ekonomi terutama kemanusiaan. Para elit politik memanfaatkan gelombang reformasi ini demi meraih kekuasaan, sehingga tidak mengherankan jikalau banyak terjadi benturan kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan, ancaman disintegrasi dan sentimen SARA yang mengoyak eksistensi Bangsa Indonesia semakin banyak terjadi, kondisi ekonomi yang semakin memprihatinkan dengan sektor-sektor ekonomi riil yang tidak berjalan dan banyaknya perusahaan dan perbankan yang gulung tikar sehingga PHK dalam jumlah besar terjadi.
              Namun demikian di balik berbagai macam keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang dimilikinya yaitu nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa Indoneia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Betapapun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religiusnya, nilai kemanusiaannya, nilai persatuannya, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya. Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu, proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
              Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan oleh berbagai pihak, tidak mungkin dan tidak boleh merubah sumbernya sendiri yaitu Pancasila. Mungkinkah reformasi total dewasa ini akan mengubah kehidupan bangsa Indonesia menjadi tidak berketuhanan, tidak berkemanusiaan, tidak berpersatuan, tidak berkerakyatan, serta tidak berkeadilan, dan kiranya hal itu tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total itu. Adapun secara rinci reformasi dalam perspektif Pancasila adalah sebagai berikut:
·           Reformasi yang Berketuhanan Yang maha Esa, yang berarti bahwa suatu gerakan ke arah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan. Karena hakikatnya manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai makhluk yang sempurna dan berakal budi sehingga senantiasa bersifat dinamis, sehingga selalu melakukan suatu perubahan ke arah suatu kehidupan kemanusiaan yang lebih baik. Oleh karena itu reformasi yang dijiwai nilai-nilai religius tidak membenarkan pengerusakan, penganiayaan, merugikan orang lain serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
·           Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai martabat manusia yang beradab. Oleh karena itu reformasi harus dilandasi oleh moral kemanusiaan yang luhur, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjungjung tinggi nilai-nilai kemansiaan bahkan reformasi mentargetkan ke arah penataan kembali suatu kehidupan negara yang menghargai harkat dan martabat manusia, yang secara kongkrit menghargai hak asasi manusia. Reformasi menentang segala aspek eksploitasi, penindasan oleh manusia terhadap manusia lain, oleh golongan satu terhadap golongan lain, bahkan oleh penguasa terhadap rakyatnya. Untuk bangsa Indonesia yang majemuk, maka semangat reformasi yang berdasar pada kemanusiaan, menentang praktek-praktek yang mengarah pada diskriminasi dan dinamisasi sosial, baik alasan perbedaan suku, ras, asal-usul maupun agama.
·           Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai-nilai persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia. Reformasi harus menghindarkan diri dari praktek-praktek yang mengarah pada disintegrasi bangsa, upaya separatisme baik atas dasar kedaerahan, suku maupun agama.Reformasi memiliki makna menata kembali kehidupan bangsa dalam bernegara, sehingga reformasi justru harus mengarah pada lebih kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa.
·           Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan karena permasalahan dasar gerakan reformasi adalah prinsip kerakyatan. Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan negara harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara, dalam pengertian inilah maka reformasi harus mengembalikan pada tatanan pemerintahan negara yang benar-benar bersifat demokratis, artinya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Maka semangat reformasi menentang segala bentuk penyimpangan demokratis seperti kediktatoran baik bersifat langsung maupun tidak langsung, feodalisme, maupun totaliteranisme.
·           Visi dasar reformasi harus jelas, yaitu demi terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan negara harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu terwujudnya tujuan bersama sebagai negara hukum yaitu ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.” Oleh karena itu hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali, pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri, namun perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan.

2.5         Implementasi Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus
              Menurut kami, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
              Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.
              Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
              Pembangunanyang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.




















BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
              Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Pancasila sangat sesuai sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia yang tidak dapat tergantikan oleh Ideologi bangsa lain. Aspek Ketuhanan, Kemanusiaan Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan merupakan landasan setiap manusia Indonesia untuk berkehidupan di bumi Indonesia dan juga di negeri orang sekalipun. Jikalau sampai sekarang ternyata masih banyak masalah sosial yang dialami masyarakat Indonesia, itu karena Indonesia masih mengalami transisi sekaligus pembelajaran tentang reformasi yang sebenarnya. Para petinggi negeri ini masih mencari formula yang tepat untuk bisa menerapkan sistem politik dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya reformasi yang terlaksana tidak mubazir dan tidak kembali ke rezim lama yang terbukti merugikan bangsa dan negara.
           
3.2         Saran
              Diharapkan kepada mahasiswa agar dapat mengerti arti Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar